BIDANG ORGANISASI

BIDANG ORGANISASI

DEDDY DESYANTO
DEDDY DESYANTO, SE - KETUA
ADIYAKSA NORMAN - WAKIL

BIDANG ORGANISASI – IKATAN MOTOR INDONESIA (IMI) JAWA BARAT

Deskripsi Umum

Bidang Organisasi IMI adalah divisi yang bertanggung jawab atas struktur kelembagaan, keanggotaan, administrasi internal, serta pengelolaan hubungan antar pengurus dan klub dalam lingkup organisasi IMI, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bidang ini menjadi penggerak utama dalam membangun fondasi organisasi yang solid, tertib, dan profesional, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan IMI berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI.


Tugas Pokok dan Fungsi (Job Desk)

1. Pembinaan Struktur Organisasi

  • Mengelola dan mengevaluasi struktur kepengurusan IMI di semua tingkatan.

  • Mengusulkan perubahan struktur organisasi bila diperlukan.

  • Memastikan seluruh komisi dan bidang berjalan sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.

2. Pengelolaan Keanggotaan

  • Mengatur pendaftaran, verifikasi, dan pembinaan keanggotaan klub dan individu.

  • Menerbitkan dan memperbarui data keanggotaan IMI secara berkala.

  • Menyusun kebijakan dan sistem manajemen database anggota berbasis digital.

3. Administrasi Organisasi

  • Menyusun surat keputusan, surat tugas, dan dokumen resmi organisasi lainnya.

  • Membantu sekretariat dalam penyusunan laporan kegiatan dan laporan tahunan.

  • Memastikan pelaksanaan administrasi organisasi sesuai SOP dan ketentuan AD/ART.

4. Evaluasi & Disiplin Internal

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran etika atau organisasi oleh pengurus, klub, atau anggota.

  • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait sanksi organisasi.

  • Menyusun tata tertib dan kode etik organisasi.

5. Koordinasi Lintas Komisi & Pengurus

  • Menjalin koordinasi aktif dengan seluruh bidang dan komisi dalam penyusunan kegiatan.

  • Menjadi penghubung utama antar pengurus dan antar tingkatan IMI (pusat-daerah).

6. Pengembangan Organisasi

  • Melakukan kajian dan inisiatif strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan IMI.

  • Menyelenggarakan pelatihan internal, workshop organisasi, dan orientasi bagi pengurus baru.


Tujuan Utama Bidang Organisasi

  • Menjadikan IMI sebagai organisasi yang tertib, solid, dan akuntabel.

  • Menjamin profesionalitas dan legalitas seluruh aktivitas dan keputusan organisasi.

  • Mewujudkan tata kelola organisasi otomotif yang modern dan berbasis sistem.

KOMISI ADVOKASI DAN HUKUM

LEONARDO SITEPU, SH., MH - KETUA
SENA ADRIYANA, S.H., M.H - WAKIL 1
RONNY, SH - WAKIL 2

KOMISI ADVOKASI DAN HUKUM – IKATAN MOTOR INDONESIA (IMI) JAWA BARAT

Deskripsi Umum

Komisi Advokasi dan Hukum adalah bagian dari struktur organisasi IMI yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum, perlindungan organisasi, serta penyusunan regulasi dan kebijakan internal yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi ini menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum organisasi, memastikan seluruh kegiatan IMI—baik olahraga, mobilitas, keanggotaan, maupun kegiatan komunitas—berjalan dalam koridor hukum nasional dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI.


Tugas Pokok dan Fungsi (Job Desk)

1. Pemberian Advokasi Hukum

  • Memberikan nasihat hukum dan pendampingan kepada pengurus IMI, klub anggota, dan peserta kegiatan yang menghadapi permasalahan hukum terkait kegiatan otomotif.

  • Mewakili IMI dalam proses mediasi atau penyelesaian sengketa organisasi.

2. Penyusunan Regulasi Internal

  • Menyusun dan merevisi peraturan internal, termasuk peraturan organisasi, kode etik, dan standar operasional prosedur (SOP).

  • Memberikan telaah hukum atas draft keputusan, nota kesepahaman (MoU), atau perjanjian kerja sama.

3. Penanganan Sengketa dan Disiplin Organisasi

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, etika, atau disiplin oleh anggota atau pengurus IMI.

  • Bersama bidang organisasi dan pengurus harian, memberikan rekomendasi sanksi organisasi sesuai tingkat pelanggaran.

4. Perlindungan Hukum Kegiatan IMI

  • Menyediakan kerangka legalitas bagi kegiatan olahraga dan non-olahraga yang dilakukan oleh IMI atau klub di bawah naungannya.

  • Berkoordinasi dengan aparat hukum dan lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan otomotif untuk menjamin izin, perizinan rute, dan aspek legal lainnya.

5. Edukasi dan Sosialisasi Hukum

  • Menyelenggarakan sosialisasi hukum dan pelatihan hukum organisasi kepada pengurus, klub, dan komunitas.

  • Mengedukasi anggota mengenai hak dan kewajiban hukum dalam aktivitas otomotif di jalan umum dan di lintasan balap.


Tujuan Komisi Advokasi dan Hukum

  • Menjaga legalitas, transparansi, dan ketertiban hukum dalam seluruh aktivitas IMI.

  • Memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota IMI dalam menjalankan tugasnya.

  • Mewujudkan organisasi otomotif yang berintegritas, patuh hukum, dan profesional.

KOMISI KEANGGOTAAN

MUHAMAD ARYA PAMUDJI - KETUA
TB IRFANSYAH - WAKIL 1
VICKY FERDIANSYAH, S.Ikom - WAKIL 2

KOMISI KEANGGOTAAN – IKATAN MOTOR INDONESIA (IMI) JAWA BARAT

Deskripsi Umum

Komisi Keanggotaan IMI adalah bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan data keanggotaan di lingkungan IMI. Komisi ini memastikan bahwa setiap individu, klub, komunitas, dan entitas lain yang tergabung dalam IMI memiliki status keanggotaan yang sah, tertib, dan aktif sesuai ketentuan organisasi.

Komisi ini berperan penting dalam menjaga basis legal dan administratif seluruh kegiatan organisasi, karena hanya anggota yang sah dan aktif yang memiliki hak berpartisipasi dalam kegiatan resmi IMI.


Tugas Pokok dan Fungsi (Job Desk)

1. Administrasi Keanggotaan

  • Menyusun dan mengelola database keanggotaan secara terpusat dan berbasis digital.

  • Memproses pendaftaran, pembaruan, dan penghapusan data anggota (perorangan, klub, komunitas).

  • Mengelola penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI, termasuk validasi dan perpanjangan.

2. Verifikasi dan Validasi Anggota

  • Melakukan verifikasi dokumen dan legalitas klub/komunitas yang ingin menjadi anggota resmi IMI.

  • Menjalankan sistem kontrol agar tidak terjadi duplikasi atau manipulasi data.

3. Pelayanan & Komunikasi Anggota

  • Menyediakan layanan informasi keanggotaan dan menjawab pertanyaan terkait hak/kewajiban anggota.

  • Menjadi jembatan komunikasi antara anggota dengan pengurus IMI Provinsi.

4. Pembinaan Keanggotaan

  • Mendorong klub dan komunitas otomotif untuk menjadi anggota resmi IMI.

  • Menyusun dan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan administratif bagi klub baru.

  • Menyusun pedoman dan kode etik keanggotaan.

5. Evaluasi Status Keanggotaan

  • Melakukan penilaian berkala terhadap status aktif/tidak aktif anggota.

  • Merekomendasikan penonaktifan, pembekuan, atau pemberian sanksi kepada anggota yang melanggar aturan organisasi.


Tujuan Komisi Keanggotaan

  • Mewujudkan sistem keanggotaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

  • Menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya legalitas dan struktur formal organisasi otomotif.

  • Memperkuat basis data dan partisipasi aktif anggota dalam setiap kegiatan IMI.


Komisi ini bekerja sama erat dengan:

  • Bidang Organisasi – untuk penataan struktur klub/komunitas

  • Komisi Advokasi & Hukum – untuk penegakan etika keanggotaan

  • Bidang IT & Informasi – untuk pengelolaan sistem berbasis digital

KOMISI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

INDRA JULIUS - KETUA
AHMAD DODI BUDIYANTO, S.H. WAKIL 1
RIDWAN M IKHSAN - WAKIL 2

KOMISI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN – IKATAN MOTOR INDONESIA (IMI) JAWA BARAT

Deskripsi Umum

Komisi Pembinaan dan Pengembangan bertugas untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan kualitas, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam dunia olahraga otomotif di bawah naungan IMI. Komisi ini fokus pada pembinaan atlet, pelatih, teknisi, dan seluruh elemen pendukung agar mampu berprestasi dan berkontribusi secara optimal di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.


Tugas Pokok dan Fungsi (Job Desk)

1. Pembinaan Atlet dan Pelatih

  • Menyelenggarakan program pelatihan dan pengembangan kemampuan atlet muda dan profesional.

  • Mengadakan workshop dan coaching clinic untuk pelatih, mekanik, dan official.

  • Menyusun kurikulum pembinaan sesuai standar nasional dan internasional.

2. Pengembangan Infrastruktur dan Fasilitas

  • Menginventarisasi dan mendorong pembangunan fasilitas latihan dan sirkuit sesuai kebutuhan cabang olahraga.

  • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan sponsor untuk pengembangan sarana pendukung olahraga otomotif.

3. Peningkatan Kualitas Event

  • Membantu peningkatan mutu pelaksanaan kejuaraan dan event otomotif.

  • Memberikan rekomendasi teknis dan organisasi agar event berjalan lancar dan profesional.

4. Penjaringan dan Pengembangan Talenta

  • Mengidentifikasi dan merekrut calon atlet berpotensi dari berbagai daerah.

  • Menjalankan program pembinaan berjenjang untuk mempersiapkan atlet menuju kompetisi tingkat tinggi.

5. Pendampingan dan Monitoring

  • Melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan atlet dan program pembinaan.

  • Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pengurus pusat dan daerah.


Tujuan Komisi Pembinaan dan Pengembangan

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas atlet berprestasi di bidang olahraga otomotif.

  • Membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan dengan pembinaan SDM yang profesional.

  • Menjadi ujung tombak dalam memajukan olahraga otomotif Indonesia di tingkat internasional.


Kolaborasi Komisi

Komisi ini bekerja sama erat dengan:

  • Komisi Teknik (untuk aspek teknis pembinaan)

  • Komisi Keanggotaan (untuk pengelolaan atlet dan klub)

  • Komisi Safety (untuk standar keselamatan pembinaan)

HUBUNGI KAMI

ALAMAT IMI JABAR

JL. BATUNUNGGAL INDAH RAYA NO. 81
BANDUNG

Hubungi

+62 851-7305-1165
+62 822-9515-5545
sekretariat@imi-jabar.com

Jam Kerja Sekretariat

Mon- Fri: 9am- 5pm

HUBUNGI IMI